Assalamu’alaykum Saditra,


Sekretariat : Komp. Bojongmalaka Indah No.49 ,Blok I-4 , Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung 40375.
SK. Kemenkumham No. : AHU-0006868.AH.01.12.TAHUN 2023, Tanggal 17 Maret 2023 Telepon 022 6375 6340

Yayasan Peduli Disabilitas Netra

Sekilas Tentang YPDN

Foto ini menunjukkan sekelompok orang yang berdiri bersama di dalam ruangan. Mereka memegang sebuah papan besar yang berisi informasi tentang "Yayasan Peduli Disabilitas Netra (YPDN) Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat".
Yayasan Peduli Disabilitas Netra, Yang selanjutnya disingkat menjadi YPDN, adalah lembaga yang berfokus meningkatkan mutu penyandang disabilitas netra dari berbagai sektor yang dapat dijangkau.
Bertujuan untuk mewujudkan Disabilitas Netra Yang unggul dan berkualitas, YPDN siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan cita-cita tersebut. Yayasan Peduli Disabilitas Netra,
(YPDN), Didirikan di Bandung pada 17 Maret 2023, yang diawali dengan bergabungnya sejumlah tokoh organisasi Penyandang Disabilitas Netra dan beberapa relawan, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup Disabilitas Netra melalui didirikanya yayasan. Selengkapnya

Ulurkan Tangan Menjadi Sahabat Disabilitas Netra

Mari, jadilah bagian dari pemberdayaan disabilitas Netra yang unggul dan berkualitas Donasi/Infaq

Jangan Sampai Keliru, Ini Dia Empat Cara Mengelola Harta Titipan Allah

Bagikan Ini

Saditra, Sering kali kita mendengar istilah Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Namun, terkadang kita masih belum memahaminya secara kaffah. Jadi, apakah itu semua? Apa yang membuat keempat hal tersebut berbeda?

Yuk, simak, agar tidak keliru. Jangan lupa untuk dibagikan kepada saudara sesama muslim yang lainnya, sebagai jalan dakwah.

Pendahuluan

Dalam Islam, kedermawanan merupakan nilai luhur yang dianjurkan. Terdapat empat bentuk amalan yang berkaitan dengan pemberian harta, yaitu sedekah, zakat, infak, dan wakaf.
Keempatnya memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu untuk membantu sesama dan membersihkan harta, namun terdapat perbedaan mendasar dalam hal kewajiban, jumlah, dan penerima manfaatnya.

  1. Zakat: Kewajiban yang Memurnikan Harta

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat berarti “membersihkan”, dan seperti namanya, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan memisahkannya dari hak orang lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

Ambillah zakat dari harta mereka, supaya dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103)

Zakat memiliki ketentuan yang tegas terkait jumlah (2,5% dari harta yang mencapai nisab), jenis harta yang dizakati, dan penerima manfaat yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Zakat wajib diberikan kepada delapan golongan penerima manfaat, di antaranya fakir miskin, orang yang terlilit hutang, dan orang yang baru masuk Islam.

  1. Sedekah: Kedermawanan Sukarela yang Berlimpah Pahala

Sedekah adalah pemberian harta secara sukarela dengan niat untuk mencari ridho Allah SWT. Sedekah tidak memiliki ketentuan yang tegas seperti zakat, baik dalam jumlah, jenis harta, maupun penerima manfaatnya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang bakhil) adalah seperti orang yang menafkahkan hartanya karena takut kepada kemiskinan, kemudian Allah menjadikan hartanya itu berkembang. Maka dia menjadi menyesal karena tidak menafkahkannya. Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat. (QS. Al-An’am: 42)

Sedekah memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar, di antaranya menyucikan harta, menjauhkan dari sifat kikir, mendapatkan pahala yang berlipat ganda, dan menyelamatkan diri dari siksa api neraka.
Sedekah dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, baik keluarga, tetangga, orang miskin, atau lembaga sosial.

  1. Infak: Bentuk Kedermawanan untuk Kemajuan Umat

Infak merupakan pemberian harta secara sukarela dengan niat untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi kemajuan umat, seperti pembangunan masjid, pendidikan, dan dakwah. Infak memiliki sifat yang fleksibel dalam hal jumlah dan bentuknya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

Dan nafkahkanlah sebagian dari harta yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; maka dia berkata: “Ya Rabbku, seandainya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu, niscaya aku akan bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh. (QS. Al-Munafiqun: 10)

Infak dapat diberikan kepada lembaga sosial atau organisasi yang menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi umat. Infak juga dapat diberikan secara langsung kepada individu yang membutuhkan, terutama untuk membantu mereka menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri atau masyarakat.

  1. Wakaf: Mendermakan Harta untuk Keberlanjutan Amal

Wakaf adalah pemberian harta secara permanen dengan niat untuk dipergunakan untuk kepentingan umum dan kebaikan bagi umat.
Harta wakaf tidak boleh dijual atau dialihkan, tetapi hanya dapat digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan oleh pewakaf (Muwakif).

Baca juga:  Rajab, Sebagai Bulan Berlatih Sebelum Ramadhan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

Dan orang-orang yang menafkahkan hartanya di siang hari dan di malam hari secara sembunyi dan terang-terangan, maka mereka akan mendapat pahala dari Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 274)

Wakaf dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah, bangunan, atau aset lainnya.

Wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang berkelanjutan, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan lain-lain.

Kesimpulan

Zakat, sedekah, infak, dan wakaf merupakan bentuk kedermawanan yang dianjurkan dalam Islam.
Zakat merupakan kewajiban yang memurnikan harta dan memiliki ketentuan yang tegas.

Sedekah adalah pemberian harta secara sukarela yang berlimpah pahala.
Infak merupakan bentuk kedermawanan untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi kemajuan umat.
Wakaf adalah pemberian harta secara permanen untuk kepentingan umum dan kebaikan bagi umat.

Baca juga:  Mengakrabi Dunia Digital: Bagaimana Tunanetra Mengoperasikan Laptop dan Handphone

Keempatnya mencerminkan nilai luhur kedermawanan dalam Islam dan menunjukkan perhatian yang dalam terhadap kesejahteraan sesama.
Jadi, setelah kita mengetahui, jangan keliru lagi yaaa, saditra

Yuk, Ulurkan Tangan Menjadi Sahabat Disabilitas Netra

Mari, jadilah bagian dari pemberdayaan disabilitas Netra yang unggul dan berkualitas
Berdonasi lah sekarang, dan tempatkan diri kita sebagai penebar manfaat bagi orang lain. Donasi Sekarang

Kontak kami

Berbincang dengan kami dan kunjungi Sekretariat YPDN!

Sekretariat :

Komp. Bojongmalaka Indah No.49 ,Blok I-4 , Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung 40375.

IkutiSocial Media Kami

Instagram Facebook YouTube Channel Tiktok Twitter/X

Yayasan Peduli Disabilitas Netra

Kalam Mutiara
error: Content is protected !!